Aturan Baru, OJK Berwenang Tetapkan Batas Maksimum Bunga Paylater

Nasabah mengakses layanan aplikasi penunda pembayaran (paylater) di Kota Serang, Banten.(ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 32/2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL). 

Salah satu poin penting dalam peraturan tersebut adalah OJK diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan tertentu, termasuk penetapan batas maksimum manfaat ekonomi bagi perusahaan pembiayaan dalam penyelenggaraan BNPL. Manfaat ekonomi dalam konteks BNPL dapat diartikan mencakup bunga, biaya layanan, denda keterlambatan, dan komponen keuntungan lain yang diperoleh perusahaan pembiayaan.

“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi ini dengan mempertimbangkan kepentingan publik, stabilitas sistem keuangan, dan persaingan usaha yang sehat,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi dalam keterangan resmi, Rabu (24/12).

Secara umum, kehadiran Peraturan OJK No 32/2025 sebagai upaya memitigasi risiko atas pesatnya perkembangan pembiayaan digital di sektor jasa keuangan. Pengaturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan.

Peraturan itu menetapkan penyelenggaraan BNPL hanya dapat dilakukan oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan.

“Bank umum dapat menyelenggarakan BNPL dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bagi bank,” kata Ismail.

Sementara, perusahaan pembiayaan wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum menyelenggarakan layanan BNPL. Penyelenggaraan BNPL dapat dilakukan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan yang berlaku.

Peraturan OJK ini juga mengatur karakteristik BNPL, antara lain ditujukan untuk membiayai pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu, serta dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran yang disepakati. 

Dalam penyelenggaraannya, bank umum dan perusahaan pembiayaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, pelindungan konsumen, serta pelindungan data pribadi nasabah/debitur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Peraturan OJK ini juga diatur kewajiban penyelenggara BNPL untuk memberikan keterbukaan informasi yang jelas dan mudah dipahami kepada calon nasabah/debitur dan/atau nasabah/debitur. Informasi tersebut antara lain mencakup sumber dana pembiayaan, jumlah dan frekuensi cicilan, serta informasi lain yang ditetapkan oleh OJK. 

“Kewajiban keterbukaan informasi ini bertujuan agar konsumen dapat mengambil keputusan pembiayaan secara sadar dan bertanggung jawab,” tegas Ismail.

Selain itu, diatur juga mengenai mekanisme penagihan, pelaporan kepada OJK, serta ketentuan penghentian penyelenggaraan BNPL, baik atas inisiatif penyelenggara maupun atas perintah OJK. Peraturan OJK No 32/2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Desember 2025. 

Ismail mengatakan dengan berlakunya peraturan itu, OJK berharap layanan BNPL dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. “Serta, mendukung inklusi keuangan, serta tumbuh secara bertanggung jawab dalam kerangka pengawasan yang efektif,” pungkas Ismail. (Ins/E-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • slot gacor new member
  • situs slot resmi indonesia
  • rekomendasi slot gacor
  • pola slot gacor hari ini
  • pola mahjong ways hari ini
  • game slot gacor
  • situs resmi slot
  • OLX707 pola mahjong ways
  • OLX707 sugar rush
  • OLX707 sugar rush jp
  • OLX707 pola scatter emas
  • OLX707 trik scatter hitam
  • link bandar toto
  • olx707 link resmi
  • link slot hari ini
  • link situs bandar gacor
  • olx707 link resmi 2026
  • olx707 login daftar 2026
  • slot hari ini
  • link bandar slot
  • olx707 link resmi kami
  • daftar slot gacor
  • link Slot Mudah Maxwin